Berdasarkan SE Sekda Kabupaten Pekalongan Nomor 003/01312 tentang Pendataan Pendatang/Pemudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H,maka tiap Desa WAJIB :
1. Mengaktifkan dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19
2. Melaksanakan pendataan pendatang/pemudik yang keluar masuk Desa oleh Satgas Jogo Tonggo di tingkat RW pada aplikasi Jogo Tonggo selama periode 2 April s.d 10 Mei 2022.
3. Satgas Jogo Tonggo melakukan kegiatan "Suluh Keliling" kepada masyarakat guna mengajak dan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan.
Sesuai instruksi dari Sekda Kabupaten Pekalongan, Desa Sidosari pada hari Rabu, 27 April 2022 pukul 20.30 WIB telah melaksanakan pembentukan Tim Satgas Jogo Tonggo yang mayoritas terdiri dari Ketua RW dan RT.
Kedepannya untuk dapat melaksanakan tugas seperti yang telah disebutkan diatas.
Warga masyarakat diwajibkan untuk lapor diri kepada RT/RW setempat apabila baru saja mudik dari luar kota,. Pendataan ini dimaksudkan agar kami pemerintah Desa Sidosari mengetahui tentang adanya pendatang/pemudik yang keluar masuk wilayah Desa Sidosari dan apabila terjadi hal2 yang berkaitan dengan warga masyarakat yang bersangkutan dapat ditindak lanjuti.
Terimakasih..
Salam sehat ...